Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Neglasari Sita 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Sabtu (8/8/2026).

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat keras daftar G di area parkiran Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kanit Reskrim Polsek Neglasari AKP M. Siagian, bersama anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan seorang pria yang berada di area parkiran dan melakukan pemeriksaan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan 750 butir obat jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Kemudian dilakukan pengembangan setelah pria tersebut mengaku masih menyimpan obat keras lainnya di tempat tinggalnya dan ditemukan 1.035 butir obat jenis Hexymer.

Baca Juga  Polisi Tangkap Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari, Kapolres: Awal Dilaporkan Korban Begal

“Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat” Katanya.

AF kemudian dibawa ke Polsek Neglasari bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.” Ungkap Imron.

Baca Juga  Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengapresiasi respons cepat personel Polsek Neglasari dalam mengungkap peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Eko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga medis.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” Tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Dua dari Tujuh Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Pinang di Minimarket

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ditangkap Polisi Gunakan NIK Orang Lain, Seorang Pengusaha Ajukan Pra Peradilan

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polres Lebak Tindak Tegas Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dua Terduga Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 95 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Bawa 8 Paket Sinte, Seorang Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan