Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:12 WIB

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” jelas Kompol Rihold.

Baca Juga  Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

Saat digeledah, polisi menemukan 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Obat Keras, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tangerang

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” tambah Kapolres.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Akun Instagram Kelompok Tawuran di Kosambi

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Penipuan Modus Jual Tiket Konser Coldplay, Seorang Pria Dibekuk Polsek Panongan