Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Polsek Benda Tangkap Residivis Kasus Curanmor, 2 unit Sepeda Motor Diamankan

Foto: Dua Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polsek Benda

Foto: Dua Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polsek Benda

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus Pencurian Motor (Curanmor) dengan menangkap dua orang pelaku inisial SW alias D (44) dan RAW serta mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda Vario.

Kedua orang pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Benda saat kepergok melakukan pencurian sepeda motor milik warga, di Jalan Atang Sanjaya, RT 01 RW 06, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda Kota Tangerang pada Kamis 09 Oktober 2025, sekira jam 08.10 Wib.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, saat ditemui dikantornya Senin, 13 Oktober 2025 mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku Curanmor bermula saat tim Opsnal hendak sambang dialogis ke tokoh masyarakat di di wilayah Jalan Atang Sanjaya, RT 01 RW 06, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Kamis (9/10/2025) sekira jam 07.50 Wib. Dipimpin Kanitreskrim AKP M. Siagian.

Foto: 2 Unit BB Motor Vario.

“Saat itu anggota kami melihat ada 1 orang yang mencurigakan sedang mengotak ngatik sepeda motor dan 1 lagi berada diatas motor di depan rumah Kontrakan yang berada di pinggir jalan, ketika akan hendak dihampiri dua orang yang dicurigai tersebut melarikan diri dengan membawa kendaraan terpisah,” ungkap Sriyono.

Baca Juga  Soal Tudingan Penanganan Laporan Tak Jelas, Kapolsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Selanjutnya, kata dia, Tim Opsnal Polsek Benda melakukan upaya pengejaran terhadap kedua orang yang diduga pelaku Ranmor ke Jalan Atang Sanjaya menuju Tegal Alur Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa Motor Merk Honda Vario warna hitam yang dibawanya adalah Motor Curian yang baru saja di petik di rumah Kontrakan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu

Atas perbuatanya, kini pelaku berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Benda guna penyelidikkan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku bahwa salah seorang pelaku inisial SW merupakan seorang resedivis kasus 363 KUHP dari Lapas LACIKA yang berada di Cikarang pada 05-08-2025 lalu,” pungkasnya.

Selain mengamankan 2 unit sepeda motor Vario, Polsek Benda juga telah mengamankan BB berupa, 2 buah kunci motor merk Honda, 1 unit kunci inggris dan 1 unit Handphone lipat merk Samsung warna Putih. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Box Plastik di Kali Bayur Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Peras Penumpang, Kurang Dari 24 Jam Driver Taksi Online Diamankan Polres Jakbar

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia Berhasil Ditangkap, Kapolres: Masih Dilakukan Pemeriksaan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terjatuh Tabrak Mobil Melintas di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas