Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 5 September 2024 - 08:05 WIB

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Diminta Usut Tuntas Kasus Penganiyaan yang Menimpa Anastascha

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Cipkon JAGA JAKARTA+, Polisi Amankan Pria Bawa Paket Diduga Ganja di Jalan Imam Bonjol

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar