Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:21 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

Foto: Barang Bukti Sabu Milik Seorang Bandar Yang Diamankan Polsek Pakuhaji.

Foto: Barang Bukti Sabu Milik Seorang Bandar Yang Diamankan Polsek Pakuhaji.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu (21/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Z.M. (43) diduga sebagai pemilik dan penyedia/barang bukti (bandar). Sedangkan M.R. (25), M.A. (23) dan M.F. (24) sebagai pengguna.

Dari hasil pemeriksaan awal, Z.M. mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S (DPO). Sementara tiga lainnya diketahui berperan sebagai pengguna.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain, 5 paket sabu (total bruto 2,55 gram), 5 unit telepon genggam,-3 dompet, 1 alat hisap (bong) dan 1 korek api modifikasi.

Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga  Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial POTMAS, Polres Gandeng Satpam, Senkom hingga Pokdarkamtimas

Terhadap tiga pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prapto Lasono menambahkan, dengan berhasil mengungkap peredaran sabu berat 2,55 gram berhasil menyelamatkan kurang lebih 25 jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Balap Liar di Karawaci Berujung Pengeroyokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

15 Kali Beraksi, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

HUKUM & KRIMINAL

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security di Cipondoh Diamankan Polisi