Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:38 WIB

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jelang Akhir Tahun 2021, Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Narkotika jenis sabu dan mengamankan 4 tersangka yang salah satunya adalah wanita berinisial RW.

Hal tersebut diungkap Kasatnarkoba AKBP Pratomo Widodo, SIK., didampingi Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol. Satya, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Toga Kota Tangerang. Saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (29/12/2021).

Pratomo menjelaskan, untuk pemusnahan kali ini merujuk pada dua laporan (LP) pada tanggal 13-14 Desember 2021, untuk tanggal 13 kasus pelimpahan dari Polsek Karawaci.

Baca Juga  Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

“Ada satu lagi kurang lebih barang bukti sebanyak 80 gram, pada tanggal 25/10/2021,” terangnya.

Dari empat tersangka ada satu tersangka perempuan berinisial RW dengan baran bukti 444 gram, ini kasus yang agak jarang terjadi 1 kurir bisa bawa barang sampai 400 gram lebih. Menurutnya tersangka cukup berani walau tersangka seorang perempuan.

“Peran RW sebagai pengepul barang narkotika jenis sabu, kemudian dia jual ke orang-orang yang datang ke rumahnya. Jadi bisa dikatakan distributor,” ungkap Pratomo.

Pratomo menyebut, RW melakukan aksinya selama 1 bulan termasuk pemain baru. Barang tersebut diedarkan sampai ke perbatasan antara Tangerang-Jakarta, Cengkareng dan Benda. Dengan total barang bukti seluruhnya 725 gram dalam kurun waktu 1 bulan.

Baca Juga  Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang

Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. “Mereka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” tandasnya. (Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Enam Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Cibitung Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya