Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 17 September 2022 - 18:27 WIB

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi menangkap dua pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) Penangkal Petir berinisial ZA (32) dan FS (31) di Apartemen Aeropolis tower C jalan Marsekal Suryadarma kelurahan Neglasari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis,15 September 2022 kemarin, dan baru diketahui pencurian itu sekira pukul 14.30 WIB setelah akan meninggalkan lokasi.

Kedua pelaku merupakan pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya.

“Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga  Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

Lanjut Kapolres, Pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan, sambil menyelam minum air (diistilahkan,red) melihat situasi dirasa aman kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.

“Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis,” terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Baca Juga  Penjelasan Korban Penganiayaan Karyawan Kepada Pimpinan

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Anak, Ibu Tiri Diamankan Polisi Usai di Laporkan Ketua RT

HUKUM & KRIMINAL

Empat Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wanita di Pinang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

HUKUM & KRIMINAL

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur