Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 26 Juni 2023 - 22:12 WIB

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG  – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota gagalkan pengiriman 35 kilogram narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi, di Dermaga Pelabuhan Merak, pada 16 Mei 2023 lalu.

Narkotika jenis ganja asal Aceh tersebut dikirim oleh dua tersangka inisial SD menggunakan mobil Suzuki APV warna putih yang telah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana mengungkap puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan.

“Kurang lebih setengah jam penggeledahan, mencurigai bekas las dibagian disisi kiri kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota,” ujar Kompol Jana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (26/6/2023) sore.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

Dari pengakuan tersangka SD, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali,” terangnya.

Saat diinterogasi lanjut Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

“Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama hingga akhirnya diamankan oleh anggota satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga membeberkan ungkapan peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka yang merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca Juga  Sempat Diamuk Warga, Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Berhasil Diamankan Polisi

“Selama bulan Mei dan Juni, jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati. (Gn/Wan)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota: Mayat Mrs X di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Residivis Kasus Curanmor, 2 unit Sepeda Motor Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli, Periode 22 Agustus Hingga 1 September 2022