Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 18 April 2024 - 08:41 WIB

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

SEKILASBANTEN.COM, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika shabu sebanyak 10.56 Kg shabu dari tersangka MH (40).

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, M.M, M.H, dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Turut serta dalam kegiatan rilis mendampingi Kasatresnarko, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Kanit 1 Resnarkoba AKP Mastur Situmorang S.H, M.H, dan Panit Narkoba Iptu Suyono, SH,.

Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di jalan raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.

Kemudian Tim dari unit 1 Res Narkoba pimpinan AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di TKP pada Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku MH (40) dengan barang bukti shabu seberat 0.77 Gram dibungkus plastik klip, satu unit HP merk Galaxy A15 milik pelaku.

Baca Juga  Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

Kemudian lanjut Kasat, hasil pemeriksaan pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan dikontrakannya di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti shabu lainnya dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 8,520 gram atau 8.25 kg, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.043 gram atau 1,043 Kg dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis shabu seberat 1.091 Gram atau 1,091 Kg.

Baca Juga  Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

“Dari hasil pemeriksaan pelaku MH, semua barang bukti shabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini, lanjut Kasatnarkoba pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan TPPO, Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 3 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

HUKUM & KRIMINAL

Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok