Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:26 WIB

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Lorenzo J Engo (25) seorang pemilik warung kelontong menjadi korban pembakaran yang dilakukan seorang preman kampung bernama Iwan Setiawan (41) lantaran tidak diberikan sejumlah uang oleh korban.

Kejadian itu berlangsung di warung Korban Jalan Raya Tanjung Pasir RT 04 RW 02 Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Jum’at, 24 september 2021 lalu sekira Jam 23.00 WIB.

Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius kepada wartawan mengungkapkan ikhwal kejadian tersebut, siang itu di hari yang sama tersangka mendatangi warung-warung di lokasi kejadian untuk meminta upeti sejumlah uang kepada pemilik.

“Tersangka datang ke warung-warung untuk meminta uang dalam keadaan mabuk, tetapi oleh korban tidak diberikan,” ungkap Antonius.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kelontong, 18 Orang Ditangkap

Karena tidak diberikan uang, lanjut Kapolsek tersangka kembali lagi ke warung korban dan melakukan pengerusakan, korban yang melihat aksi tersangka membabi buta merusak warung berusaha menegur.

“Bukannya berhenti merusak, tersangka malah mengambil potongan besi dan memukul korban, melihat korban tidak berdaya, lalu tersangka mengambil satu botol plastik bensin dan menyiramkan ke arah korban kemudian membakarnya,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2021) saat konferensi pers.

Korban mengalami luka bakar hingga 37 persen dan hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit, Usai melakukan aksi jahatnya membakar korban, tersangka kembali pulang kerumah kontrakannya, lalu pergi menuju ke terminal Kalideres untuk melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Anak-anak Remaja Konvoi

“Tersangka diamankan Dukuh Goprak Desa Juworo Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka Iwan Setiawan harus mendekam di sel Mapolsek Teluknaga. Ia dituntut dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP “barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kanitreskrim Polsek Sepatan: Pelaku Pembacok Paman Diduga Alami Gangguan Jiwa

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Bobol Rumah Kosong di Neglasari Ditangkap, Korban Ajukan Restoratif Justice Karena Kenal, Ini Kata Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Diungkap Pokdar Metro Jaya

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2

HUKUM & KRIMINAL

Diteriaki Maling, Tim Patroli 3C Polsek Tangerang Bekuk Dua Jambret di Ayodhya