Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:26 WIB

Minta Upeti Tidak Diberi, Pemilik Warung Dibakar Preman Mabok

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Lorenzo J Engo (25) seorang pemilik warung kelontong menjadi korban pembakaran yang dilakukan seorang preman kampung bernama Iwan Setiawan (41) lantaran tidak diberikan sejumlah uang oleh korban.

Kejadian itu berlangsung di warung Korban Jalan Raya Tanjung Pasir RT 04 RW 02 Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. pada Jum’at, 24 september 2021 lalu sekira Jam 23.00 WIB.

Kapolsek Teluknaga, AKP Antonius kepada wartawan mengungkapkan ikhwal kejadian tersebut, siang itu di hari yang sama tersangka mendatangi warung-warung di lokasi kejadian untuk meminta upeti sejumlah uang kepada pemilik.

“Tersangka datang ke warung-warung untuk meminta uang dalam keadaan mabuk, tetapi oleh korban tidak diberikan,” ungkap Antonius.

Baca Juga  Pelaku Pembobol Rumsong Gasak Emas Senilai 100 juta di Tangerang Ditangkap Polisi

Karena tidak diberikan uang, lanjut Kapolsek tersangka kembali lagi ke warung korban dan melakukan pengerusakan, korban yang melihat aksi tersangka membabi buta merusak warung berusaha menegur.

“Bukannya berhenti merusak, tersangka malah mengambil potongan besi dan memukul korban, melihat korban tidak berdaya, lalu tersangka mengambil satu botol plastik bensin dan menyiramkan ke arah korban kemudian membakarnya,” jelas Kapolsek, Kamis (22/10/2021) saat konferensi pers.

Korban mengalami luka bakar hingga 37 persen dan hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit, Usai melakukan aksi jahatnya membakar korban, tersangka kembali pulang kerumah kontrakannya, lalu pergi menuju ke terminal Kalideres untuk melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.

Baca Juga  Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido

“Tersangka diamankan Dukuh Goprak Desa Juworo Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka Iwan Setiawan harus mendekam di sel Mapolsek Teluknaga. Ia dituntut dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP “barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang yang menjadikan orang tersebut mengalami luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”.

(Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sepanjang Desember, 10 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penjambretan Hingga Korban Meninggal di Cipondoh Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Enam Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Cibitung Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Motor Curian Dipasang GPS, Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari