Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:58 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG, – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Teluknaga, diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil pengungkapan kasus Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial SH, DD, RS dan ST beserta barang barang bukti alat dan motor hasil kejahatannya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/2021) Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Rabu, 7 Juli 2021 sekira Jam 12:30 WIB lalu, tim reskrim Polsek Teluknaga mengamankan Pelaku SH dan DD yang tertangkap tangan warga karena melakukan percobaan pencurian motor di Area parkiran sebuah Ruko.

“Di tengah situasi Pandemi saat ini, masih ada saja para pelaku kejahatan melakukan aksi kriminal dengan mencuri kendaraan bermotor roda dua (motor) masyarakat,” kata Kapolres. Kamis, (15/7/2021).

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

Berdasarkan pengembangan dari dua orang pelaku yang diamankan sebelumnya, selanjutnya Kapolres mengatakan anggotanya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lain berinisial RS dan ST di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Suka Karya, Babakan Asem, saat sedang merubah bentuk motor lain hasil curiannya.

“Para pelaku ini diketahui berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, hasil pencurian ini di bawa ke kampung mereka di Karawang, jadi mereka di Teluknaga ini hanya mengontrak,” terang Dia.

Modus yang dilakukan komplotan ini, lanjut Deonijiu, yaitu dengan cara mendatangi lokasi-lokasi parkiran dan rumah-rumah penduduk di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga  Keamanan Warga Prioritas, Polsek Curug Intensifkan Patroli Skala Sedang

“Mereka menunggu pemilik kendaraan lengah, dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, beruntung kasus dapat terungkap, sebab dalam kesempatan jumpa pers tersebut kendaraan yang berhasil di curi oleh para pelaku ini dikembalikan pada para pemiliknya.

“Terhadap para pelaku pasal yang digunakan adalah pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman pidananya 5 sampai 6 tahun kurungan penjara,” tandas Deonijiu.

(Gn/din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran di Jembatan Merah Ditangkap Polisi, Tangan Korban Putus Terkena Sabetan Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Kasus Narkoba, Aktor Berinisial R Jalani Rehabilitasi di Lido

HUKUM & KRIMINAL

Ada Luka Akibat Benda Tumpul dan Sajam, Mayat Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Diduga Dibunuh

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang