Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:58 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG, – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Teluknaga, diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil pengungkapan kasus Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial SH, DD, RS dan ST beserta barang barang bukti alat dan motor hasil kejahatannya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/2021) Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Rabu, 7 Juli 2021 sekira Jam 12:30 WIB lalu, tim reskrim Polsek Teluknaga mengamankan Pelaku SH dan DD yang tertangkap tangan warga karena melakukan percobaan pencurian motor di Area parkiran sebuah Ruko.

“Di tengah situasi Pandemi saat ini, masih ada saja para pelaku kejahatan melakukan aksi kriminal dengan mencuri kendaraan bermotor roda dua (motor) masyarakat,” kata Kapolres. Kamis, (15/7/2021).

Baca Juga  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Angkot dan Gelar Rekontruksi

Berdasarkan pengembangan dari dua orang pelaku yang diamankan sebelumnya, selanjutnya Kapolres mengatakan anggotanya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lain berinisial RS dan ST di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Suka Karya, Babakan Asem, saat sedang merubah bentuk motor lain hasil curiannya.

“Para pelaku ini diketahui berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, hasil pencurian ini di bawa ke kampung mereka di Karawang, jadi mereka di Teluknaga ini hanya mengontrak,” terang Dia.

Modus yang dilakukan komplotan ini, lanjut Deonijiu, yaitu dengan cara mendatangi lokasi-lokasi parkiran dan rumah-rumah penduduk di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

“Mereka menunggu pemilik kendaraan lengah, dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, beruntung kasus dapat terungkap, sebab dalam kesempatan jumpa pers tersebut kendaraan yang berhasil di curi oleh para pelaku ini dikembalikan pada para pemiliknya.

“Terhadap para pelaku pasal yang digunakan adalah pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman pidananya 5 sampai 6 tahun kurungan penjara,” tandas Deonijiu.

(Gn/din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Polsek Benda Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Transaksi Senjata Tajam, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penjambretan Hingga Korban Meninggal di Cipondoh Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Kota Tangerang, Korban 2 Anak Tiri Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

5 Bulan Berlalu, Mayat Wanita dalam Tong di Sungai Cisadane Hingga Kini Masih Misteri

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang