Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:58 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG, – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Teluknaga, diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil pengungkapan kasus Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial SH, DD, RS dan ST beserta barang barang bukti alat dan motor hasil kejahatannya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/2021) Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Rabu, 7 Juli 2021 sekira Jam 12:30 WIB lalu, tim reskrim Polsek Teluknaga mengamankan Pelaku SH dan DD yang tertangkap tangan warga karena melakukan percobaan pencurian motor di Area parkiran sebuah Ruko.

“Di tengah situasi Pandemi saat ini, masih ada saja para pelaku kejahatan melakukan aksi kriminal dengan mencuri kendaraan bermotor roda dua (motor) masyarakat,” kata Kapolres. Kamis, (15/7/2021).

Baca Juga  Janjian Tawuran Lewat Medsos, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi

Berdasarkan pengembangan dari dua orang pelaku yang diamankan sebelumnya, selanjutnya Kapolres mengatakan anggotanya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lain berinisial RS dan ST di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Suka Karya, Babakan Asem, saat sedang merubah bentuk motor lain hasil curiannya.

“Para pelaku ini diketahui berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, hasil pencurian ini di bawa ke kampung mereka di Karawang, jadi mereka di Teluknaga ini hanya mengontrak,” terang Dia.

Modus yang dilakukan komplotan ini, lanjut Deonijiu, yaitu dengan cara mendatangi lokasi-lokasi parkiran dan rumah-rumah penduduk di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Hadiri Pergelaran Wayang Kulit Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78

“Mereka menunggu pemilik kendaraan lengah, dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, beruntung kasus dapat terungkap, sebab dalam kesempatan jumpa pers tersebut kendaraan yang berhasil di curi oleh para pelaku ini dikembalikan pada para pemiliknya.

“Terhadap para pelaku pasal yang digunakan adalah pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman pidananya 5 sampai 6 tahun kurungan penjara,” tandas Deonijiu.

(Gn/din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Cabuli Anak Kandung Lebih dari 100 Kali, Ayah di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Cabuli Pasienya Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cikupa, Motif dan Kronologi Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi Online, 3 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak