Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 15 Juli 2021 - 15:58 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG, – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Teluknaga, diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil pengungkapan kasus Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial SH, DD, RS dan ST beserta barang barang bukti alat dan motor hasil kejahatannya.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Teluknaga, Kamis (15/7/2021) Kapolres Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari Rabu, 7 Juli 2021 sekira Jam 12:30 WIB lalu, tim reskrim Polsek Teluknaga mengamankan Pelaku SH dan DD yang tertangkap tangan warga karena melakukan percobaan pencurian motor di Area parkiran sebuah Ruko.

“Di tengah situasi Pandemi saat ini, masih ada saja para pelaku kejahatan melakukan aksi kriminal dengan mencuri kendaraan bermotor roda dua (motor) masyarakat,” kata Kapolres. Kamis, (15/7/2021).

Baca Juga  Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Berdasarkan pengembangan dari dua orang pelaku yang diamankan sebelumnya, selanjutnya Kapolres mengatakan anggotanya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lain berinisial RS dan ST di sebuah rumah kontrakannya di Kampung Suka Karya, Babakan Asem, saat sedang merubah bentuk motor lain hasil curiannya.

“Para pelaku ini diketahui berasal dari daerah Karawang Jawa Barat, hasil pencurian ini di bawa ke kampung mereka di Karawang, jadi mereka di Teluknaga ini hanya mengontrak,” terang Dia.

Modus yang dilakukan komplotan ini, lanjut Deonijiu, yaitu dengan cara mendatangi lokasi-lokasi parkiran dan rumah-rumah penduduk di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga  Konstituen Perlu Punya Keterwakilan di Dewan Pers

“Mereka menunggu pemilik kendaraan lengah, dan langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres Deonijiu berpesan kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, beruntung kasus dapat terungkap, sebab dalam kesempatan jumpa pers tersebut kendaraan yang berhasil di curi oleh para pelaku ini dikembalikan pada para pemiliknya.

“Terhadap para pelaku pasal yang digunakan adalah pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman pidananya 5 sampai 6 tahun kurungan penjara,” tandas Deonijiu.

(Gn/din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

HUKUM & KRIMINAL

Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri, Polres Metro Tangerang Kota Kembalikan 30 Ribu Bibit Lobster ke Laut

HUKUM & KRIMINAL

Belum Ditemukan, Polisi Gandeng BPBD dan Basarnas Cari Jasad Driver Taksi Online Dibuang ke Kali di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 95 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Kapolrestro Tangerang Kota: Mayat Mrs X di Sungai Cisadane Diduga Korban Pembunuhan