Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 26 Juni 2023 - 22:00 WIB

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi mengamankan 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja untuk diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Mei 2023.

“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam Konferensi Pers. Senin, (26/6/2023).

Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba melalui Satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu menyita ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

Namun begitu, lanjut Kompol Abdul Jana mereka  sama-sama jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa dan Bali.

Penangkapan itu, tambah Jana, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Kepergok Bawa Obat Terlarang, Dua Pria di Tangerang Diamankan Polisi

Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023,  petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.

Begitu dikembangkan, kata dia, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih.

“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” katanya.

Dalam kesempatan lain, papar Jana, petugas juga menangkap empat orang tersangka jaringan ganja asal aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali.

Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.

Baca Juga  Unit Resmob Polrestro Tangkot Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aeropolis

“JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali,” ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.

Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.

“Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tutup Jana. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Operasi Gabungan, 23 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 2 Orang Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat Kasus Pecah Kaca Mobil, Polisi Polsek Pinang Tangkap Pelaku Kurang Dari 1×24 Jam

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas