Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:52 WIB

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA  – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Kramat Jati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta. Atas putusan itu, terdakwa Duloh alias Dulalim (60) tidak menerima vonis yang dijatuhi Majelis Hakim dengan mengajukan banding.

Kuasa hukum korban, Amriadi Pasaribu mengatakan siap mengawal gugatan banding terdakwa.

“Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar pria yang menjabat sebagai Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Amriadi menambahkan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Maka, RPA Perindo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

Baca Juga  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

“Kita harapkan hukuman kekerasan seksual anak itu yang maksimal. Dimana, perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur,” tukas Amriadi.

“Harapan kita nanti, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini,” tuturnya.

Sementara itu, JPU Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp. 20 juta.

“Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama 6 bulan,” kata Rendy.

Baca Juga  Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut.

“Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,” tuturnya.

Ibu korban, Eka Widya mengatakan walaupun terdakwa mengajukan banding, ia merasa sangat bersyukur karena perjuangan selama lebih dari setahun ini membuahkan hasil.

“Terima kasih Allah dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Walaupun si pelaku minta naik banding karena tidak terima hasil vonis, semoga di Pengadilan Tinggi nanti dia malah mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tutupnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Beberapa Remaja Konvoi Sambil Bawa Sajam Viral di Medsos Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Benteng Ungkap Kasus Pencurian Rumsong, Tiga Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Curi Kabel, 3 Pria di Kabupaten Tangerang Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polrestro Tangkot Amankan 2 Tersangka dan Ribuan Pil

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak 

HUKUM & KRIMINAL

Ogah Beri Jatah Keamanan, Ketua RT Jadi Bulan-Bulanan Preman