Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 7 September 2021 - 06:36 WIB

Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak 

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Aparat dari Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap seorang pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis berinisial MR (20) Mahasiswa, Sabtu (4/9/2021) di Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.

Dari penangkapan tersebut,Polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.

Barang bukti berhasil diamankan ketika Petugas melakukan penggeledahan badan.

“Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada pembeli,”  ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH,Selasa (7/9/2021)

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

Kepada Pelaku MR, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah

“Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” kata ilman

“Benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan,Pelaku MR ditangkap di Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis / tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver,” tukasnya

Baca Juga  Edarkan Obat Keras, Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba.

“Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa,” imbau Jajang

(TB )

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Gila!!, Maling Motor Sikat Dua 2 Motor Sekaligus di Koang Jaya Karawaci Terekam CCTV

HUKUM & KRIMINAL

Puluhan Pelaku Tawuran di Benda Diamankan, Satu Pelajar Luka Dibacok

HUKUM & KRIMINAL

3 Pria Ditangkap Aparat Polresta Tangerang Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang