Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 7 September 2021 - 06:36 WIB

Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak 

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Aparat dari Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap seorang pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis berinisial MR (20) Mahasiswa, Sabtu (4/9/2021) di Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.

Dari penangkapan tersebut,Polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.

Barang bukti berhasil diamankan ketika Petugas melakukan penggeledahan badan.

“Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada pembeli,”  ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH,Selasa (7/9/2021)

Baca Juga  Ogah Beri Jatah Keamanan, Ketua RT Jadi Bulan-Bulanan Preman

Kepada Pelaku MR, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah

“Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram,” kata ilman

“Benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan,Pelaku MR ditangkap di Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya berupa 14 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis / tembakau gorila, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung type A5S warna silver,” tukasnya

Baca Juga  Gaet Komunitas Motor, Polsek Curug Laksanakan Vaksinasi Booster

Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba.

“Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa,” imbau Jajang

(TB )

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Edarkan Narkoba, AF Diciduk Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan, 3 Pemuda Ditangkap Polsek Teluknaga