Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 3 Juni 2022 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Pria Tanpa Identitas di Green Lake City Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Polisi menangkap pelaku pembunuhan sorang pria tanpa identitas yang jasadnya ditemukan warga di Green Lake City (GLC), Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu, (1/6) kemarin.

Motif asmara menjadi penyebab peristiwa tersebut, Korban bernama Bayu Samudra (19) jasadnya ditemukan dekat gerbang tol Tangerang-Merak dengan luka akibat penganiayaan.

Sehari pasca ditemukan korban, Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dibantu tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka merupakan pasangan kekasih berinisial FR (21) dan DF (18).

“Korban merupakan mantan pacar tersangka DF, disebutnya korban sering menghubungi bahkan mengajak berhubungan intim,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan saat konferensi pers didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Jumat (3/6/2022).

Baca Juga  Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polsek Pakuhaji Amankan 1 Pelaku dan Puluhan Juta Upal Siap Edar serta Sita Peralatan Produksi

Lantaran kesal, lanjut Zulfan, tersangka DF menceritakan hal tersebut kepada tersangka FR yang saat ini adalah pacar DF, tersangka bertambah kesal dan cemburu saat diperlihatkan isi chat WhatsApp korban.

“Tersangka merasa tidak tenang jika tidak menghabisi nyawa korban, kemudian tersangka DF memancing korban untuk bertemu,” ungkap Zulfan.

Saat bertemu, keduanya menuju Jalan Puri dekat gerbang tol Tangerang – Merak, disana tersangka FR sudah menunggu korban dengan mempersiapkan palu/martil dan cairan Karbu WD.

“Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP, red) tersangka menyemprotkan cairan Karbu ke wajah korban, saat korban membersihkan wajah dari cairan tersebut tersangka memukul kepala korban sebanyak tiga kali mengunakan palu hingga tersungkur,”
jelasnya.

Baca Juga  Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, usai memukul korban dan mendorong ke samak-semak tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone korban, namun kembali lagi ke TKP sembari membawa pisau cutter.

“Tersangka sempat kembali lagi ke TKP untuk mamastikan korban meninggal dunia dengan membawa pisau cutter lalu menyayat wajah dan leher korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Gn/Put)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Massa, Pencuri Emas Pura-pura Jadi Pembeli Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel, Dua Warga Curug Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari

HUKUM & KRIMINAL

Dua dari Tujuh Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polsek Pinang di Minimarket