Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti ratusan ribu butir obat Tramadol dan Hexymer.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Pakuhaji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji bergerak cepat ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 WIB.

“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangan pelaku, kami menemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir,” jelasnya.

Baca Juga  Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hasilnya, ditemukan 6 kardus berisi obat Tramadol dan 6 kardus Hexymer dalam jumlah fantastis.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Tramadol sebanyak 171.500 tablet; Hexymer 279.000 tablet; satu unit sepeda motor Honda; satu buah handphone

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan besar. Total barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari 450 ribu butir obat keras, siap edar. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga  Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat adalah kunci dalam pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Tawuran Lewat Group IG, Dua Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 21 Titik Lokasi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda Diamankan Tim Petroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug