Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:45 WIB

Dibakar Api Cemburu, Suami Kapak Istri Hingga Jari Putus

Foto/Gambar Ilustrasi

Foto/Gambar Ilustrasi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG, – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilatarbelakangi api cemburu buta, terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Seorang suami berinisial SRN (42), tega menganiaya istrinya berinisial NH (33) dengan menggunakan kapak hingga jari putus, lantaran cemburu mengetahui istrinya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.

“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).

Baca Juga  Nekat Sayat Leher Dengan Cutter, Polisi Dalami Motif Upaya Percobaan Bunuh di Teluknaga

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.

“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.

Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.

“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” tuturnya.

Baca Juga  Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

Kapolres menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” tutup Zain. (Gn/Din)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Sudah Dikantongi, Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Matel Hadang Motor Wartawan Mulai Disidangkan

HUKUM & KRIMINAL

Curi Mesin Molen dan Scaffolding dari Gudang, 3 Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Bermodus Leasing di Tangerang, Dua Buron

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel, Dua Warga Curug Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Nongkrong Nenggak Ciu, 9 Remaja Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci