Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:40 WIB

Pengedar Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan pria berinisial IB (33), pelaku pengedar obat keras daftar G.

Sebanyak 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1075 butir obat merk Hexymer turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan IB ditangkap pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang. Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

“Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer,” kata Zain dalam keterangannya Rabu (29/3/2023).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Jatiuwung terdapat seorang pria di duga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sering melakukan transaksi.

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu Dan Gorila Di Bekuk Sat Res Narkoba Tangsel

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Aniaya Anak, Ibu Tiri Diamankan Polisi Usai di Laporkan Ketua RT

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Demo Rusuh Terungkap, Polrestro Tangerang Kota Amankan 6 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Mandor Bangunan Ditemukan Tewas Tergantung di Pintu Kamar

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan BB Ekstasi, Sabu dan Psitropika Gol 1

HUKUM & KRIMINAL

Unit Patroli Polsek Panjang Laksanakan Patroli Dialogis

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Bongkar Praktek Penjualan Daging Babi Oplosan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

WNA Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota
error: Content is protected !!