Dimana masalahnya? Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 28 Juli 2021 - 11:37 WIB

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batu Ceper memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja, Sabu dan Ekstasi, Rabu (28/7/2021).

Pemusnahan tersebut hasil ungkapan kasus Narkotika dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juli-2021. Dengan mengamankan 7 orang tersangka yakni HS (31), SU (36), BD (36), CR (46), CR (46), WY (36), MD (44) dan AS (37).

Selain mengamankan 7 orang tersangka Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak
64.165 gram (64 kilo lebih), Ekstasi 2.294 butir dan Sabu 916,43 Gram.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima Saat Memusnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima kepada awak media saat konferensi Pers di Halaman Mapolres menjelaskan, pihaknya bersama intstansi terkait dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan BNN Kota Tangerang bersama-sama memusnahkan barang bukti Narkotika yang di ungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu Bulan Mei sampai dengan Bulan Juli 2021.

Baca Juga  Polsek Curug Laksanakan Program Kapolda, Celengan Qurban Barokah

“Barang bukti berupa Ganja 64 kilo gram, Sabu dan Ekstasi. Terhadap barang bukti ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah waktunya untuk dimusnahkan,” jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti Ekstasi ini bersamaan dengan pelaku dan pemilik alat kesehatan yang ditumpuk di rumahnya menyerupai alat kesehatan oksigen yang di rilis kemarin.

“Tersangkanya hari ini untuk ekstasi 1 orang, Sabu 2 orang, dan sabu-sabu ada 4 orang,” terangnya.

Baca Juga  Video Viral Pria Aniaya Wanita Gunakan Dengkul, Pelaku diamankan Polsek Teluk Naga

Atas perbuatanya para pelaku dijerat 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.

Proses Pemusnahan Barang Bukti 64 Kilo Gram Ganja.

“Para pelaku terancam hukuman
paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun atau dapat diancam seumur hidup/pidana mati. Dari barang bukti
Narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan dapat menyelamatkan 71.507 orang/jiwa,” tandasnya.

Usai acara pemusnahan Kapolres memberikan bantuan berupa sembako kepada para awak Media yang meliput karena dinilai terdampak pandemi covid-19.

“Terimakasih para awak media yang selama ini telah memberitakan kegiatan-kegiatan kami, khususnya di masa pandemi ini sehingga membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan aturan pemerintah untuk dilaksanakan di masa pandemi ini,” ucapnya.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Aksi Tawuran Pakai Sajam, 4 Muda Mudi Diamankan Tim Opsnal Polsek Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Dua Pelaku Ditangkap

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor di Jogging Track Alam Sutera Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terjatuh Tabrak Mobil Melintas di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban