Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 16 Desember 2022 - 17:14 WIB

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – MRA (20) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug bersama warga.

Dia beraksi melakukan curanmor di area parkir Halte Busway Puri Beta 2 RT 005/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan, Kota Tangerang bersama rekannya berinisial KAN (DPO).

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan modus operandi pelaku yakni berpura – pura parkir kendaraan di TKP pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

“Kedua pelaku sebelumnya datang ke TKP berpura-pura memakirkan kendaraannya, lalu berbagi peran dalam melancarkan aksinya,” terang Zain. Jum’at (16/12/2022).

Baca Juga  Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

Lanjut Kapolres, pelaku MRA berperan sebagai pemantau keadaan, sementara KAN berperan sebagai eksekutor atau pemetik motor, setelah berhasil mencuri motor korban berinisial FFA keduanya lalu berboncengan dengan meninggalkan motor yang mereka bawa sebelumnya.

“Saat di pintu keluar pelaku ditanyakan karcis parkir oleh petugas, namun tidak dapat menunjukan karcis dimaksud, karena panik kedua pelaku kabur meninggalkan motor curiannya,” katanya

Zain menambahkan, lantaran curiga petugas parkir bersama warga sekitar berusaha mengejar kedua pelaku, saat yang bersamaan melintas patroli Polsek Ciledug lalu ikut mengejar pelaku.

Baca Juga  Modus Tuduh Nunggak Angsuran Debt Collector Cegat Korban di Jalan, Pelaku Ditangkap Polisi

“Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lagi berhasil kabur, masih dilakukan pengejaran identitasnya sudah kita ketahui,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku MRA berikut barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan milik pelaku dibawa ke polsek Ciledug guna pengusutan lebih lanjut dengan persangkaan pasal.363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 76,24 Gram Sabu Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Tangkap Komplotan Ganjal ATM, Ini Pesan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dipicu Soal Warisan, Ponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

17 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang