Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer di Sepatan

Foto: Ratusan BB Obat Daftar G Saat Diamankan Polisi di Tangerang.

Foto: Ratusan BB Obat Daftar G Saat Diamankan Polisi di Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026, jajaran Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Rabu (11/02/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa siang, 10 Februari 2026, di belakang sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Walikota Tangerang Apresiasi Peran Polri Menjaga Kondusivitas Kota

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23) yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 404 butir obat keras jenis Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp298.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Kapolsek Tangerang melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan observasi. Saat dilakukan penindakan, pelaku kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” ujar AKP Ronald Sianipar.

Baca Juga  Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polrestro Tangkot Amankan 2 Tersangka dan Ribuan Pil

HUKUM & KRIMINAL

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Enam Belas Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pencurian R2 terekam CCTV ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten