Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 6 November 2024 - 15:34 WIB

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

Foto: Salah Satu Pelaku Tawuran Inisial AAP (19) Yang Kedapatan Membawa Celurit Saat Tawuran.

Foto: Salah Satu Pelaku Tawuran Inisial AAP (19) Yang Kedapatan Membawa Celurit Saat Tawuran.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Senin (4/11/2024) malam.

Saat dibubarkan, Anggota Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Prapto Lasono berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran, salah satu diantaranya yang bernama AAP (19) asal Karawaci Baru, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung mendapat informasi dari warga, bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di di Jalan Cemara Raya Perumnas I Kota Tangerang.

Foto: Barang Bukti Sajam Yang Dibawa Salah Satu Pelaku Tawuran Inisial AAP (19).

“Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan 5 orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Rabiin.

Baca Juga  Tertinggal Rombongan, Dua Pelaku Tawuran Diamankan Polisi dan Warga

Ia menuturkan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok ganster dengan akun Instagram gurjung_enjoy dengan kelompok akun instagram ganster Kp.Baru.

Baca Juga  Polsek Cipondoh Laksanakan Pam Keberangkatan Simpatisan Syachrudin - Mariyono ke Studio Metro TV

“Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka,” tukasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat padal tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Jasad Driver Taksi Online Korban Curas Ditemukan 300 Meter Dari Lokasi Pembuangan

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Warga Maling Motor, Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An’nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Sadis, Driver Taksi Online Jadi Korban Curas, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bergerak Cepat, Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap