Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 6 November 2024 - 15:34 WIB

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

Foto: Salah Satu Pelaku Tawuran Inisial AAP (19) Yang Kedapatan Membawa Celurit Saat Tawuran.

Foto: Salah Satu Pelaku Tawuran Inisial AAP (19) Yang Kedapatan Membawa Celurit Saat Tawuran.

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membubarkan aksi tawuran antar gangster di Jalan Cemara Raya Perumnas I, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Senin (4/11/2024) malam.

Saat dibubarkan, Anggota Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Prapto Lasono berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran, salah satu diantaranya yang bernama AAP (19) asal Karawaci Baru, kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, kejadian aksi tawuran tersebut bermula saat anggota Opsnal Polsek Jatiuwung mendapat informasi dari warga, bahwa saat itu sedang ada aksi tawuran di di Jalan Cemara Raya Perumnas I Kota Tangerang.

Foto: Barang Bukti Sajam Yang Dibawa Salah Satu Pelaku Tawuran Inisial AAP (19).

“Mendapat laporan anggota kami langsung menuju TKP dan berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan 5 orang pemuda dan salah satunya atas nama kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Rabiin.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Swasembada Pangan Presiden, Kapolres Ajak KWT dan KTI di Jatiuwung Ngopi Kamtibmas, Ini Isinya!

Ia menuturkan, aksi tawuran itu diduga antara kelompok ganster dengan akun Instagram gurjung_enjoy dengan kelompok akun instagram ganster Kp.Baru.

Baca Juga  Dukung Program Presiden, Polrestro Tangerang Kota Laksanakan Kurvey Bersama TNI dan Pemkot di Pasar Babakan

“Alhamdulillah, aksi tawuran dapat digagalkan atas bantuan warga sekitar dan kecepatan anggota kami mendatangi TKP, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam aksi mereka,” tukasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat padal tindak pidana membawa senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

(Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Dua Bom Molotov, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Ciledug Amankan 6 Pelaku Tawuran Gunakan Sajam dan Air Keras

HUKUM & KRIMINAL

Diringkus di Gunung Sindur, Polisi Lacak Pelaku Curanmor di Parkiran TangCity Lewat GPS

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Cegah Tawuran, Patroli Polsek Ciledug Amankan 5 Remaja Berikut Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampasan di Angkutan Umum Berhasil Digagalkan Anggota Polres Metro Tangerang Kota