Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:10 WIB

Enam Belas Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Foto: Komplotan Curanmor Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Polsek Jatiuwung.

Foto: Komplotan Curanmor Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Polsek Jatiuwung.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut dua pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor pada dini hari. Jumat (6/2/2026

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, pengungkapan kasus curamor ini merupakan hasil patroli intensif yang terus ditingkatkan selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada jam-jam rawan. Patroli malam terus kami intensifkan demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto Km 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Saat itu, petugas yang tengah melaksanakan patroli mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena sepeda motornya dicuri.

Baca Juga  Hasil Razia, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kilogram Siap Edar

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan berkat sinergi dengan personel Polsek Curug yang tengah melaksanakan patroli di wilayah tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, serta beberapa kunci kontak dan telepon genggam. Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan,” jelas Kompol Rabiin.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PG (20) dan WAH (21), dengan peran sebagai eksekutor dan joki. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  20 Remaja Konvoi Takjil Diamankan Polsek Sukmajaya

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan curanmor yang lebih luas. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Amankan Puluhan Anak-anak Remaja Konvoi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pelaku Begal, Dua Orang Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Cipkon JAGA JAKARTA+, Polisi Amankan Pria Bawa Paket Diduga Ganja di Jalan Imam Bonjol

HUKUM & KRIMINAL

Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman 35 kg Ganja Lintas Propinsi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor

HUKUM & KRIMINAL

Peras Penumpang, Kurang Dari 24 Jam Driver Taksi Online Diamankan Polres Jakbar