Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Ditkrimsus PMJ Bongkar Uang Palsu Senilai Milyaran Rupiah di Tangerang Selatan

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Saat Meninjau TKP Penemuan Uang Palsu di Kota Tangerang Selatan (Foto: Abi)

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Saat Meninjau TKP Penemuan Uang Palsu di Kota Tangerang Selatan (Foto: Abi)

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) senilai miliaran rupiah di Kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penggerebekan ini berawal dari informasi peredaran uang palsu di wilayah BSD.

“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait penemuan berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/26).

Baca Juga  Janjian Tawuran Lewat Medsos, 4 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polisi

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan peralatan percetakan. Di antaranya printer, tinta, laptop, dan mesin lainnya yang digunakan untuk memproduksi.

Sementara, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi.

“Perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” ujar Victor.

Dalam kasus ini polisi menangkap 4 orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses produksi hingga peredaran.

Baca Juga  Polsek Curug Hidupkan Pos Kamling Terpadu Wujudkan Keamanan Warga

Menurut Victor, ubtuk proses pembuktian, penyidik akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Victor.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Membeli Lewat COD, 3 Pelaku Pencurian HP di Tangerang Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Hampir 10 Bulan Dilaporkan Predator Anak di Kresek Masih Berkeliaran, Ibu Korban Minta Ketegasan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka