Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:31 WIB

Polisi Amankan 7 Pelaku Tawuran Antar kelompok Remaja di Neglasari Tangerang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi menangkap tujuh remaja berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) terkait aksi tawuran yang terjadi pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar jam 02.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tawuran melibatkan dua kelompok remaja itu terjadi wilayah hukum Polsek Neglasari, Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” kata Zain. Rabu (28/12/2022).

Baca Juga  Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Zain mengungkap, laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.

“Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga  Ini Himbauan Pemkot dan Polrestro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam,” katanya.

“Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak,” tandas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, 1 Bawa Sajam Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tim Patroli Perintis Presisi Bubarkan Tawuran Warga di Cipinang Muara

HUKUM & KRIMINAL

Lima Remaja Pengeroyok 2 Karyawan Cuci Mobil 24 Jam di Ciledug Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Enam Belas Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung