Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:27 WIB

Polsek Benda Tangkap Seorang Residivis Pembobol Gudang Kosong dan Rumsong

Foto: Tim Unit Reskrim Polsek Benda Berfoto Bersama Usai Menangkap Residivis Maling Gudang Kosong.

Foto: Tim Unit Reskrim Polsek Benda Berfoto Bersama Usai Menangkap Residivis Maling Gudang Kosong.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

Seorang pelaku berinisial KA alias Butet (33) ditangkap polisi di sebuah kontrakan di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu (28/3/2026) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, melalui Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Sriyono.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Shepiawati (24), terkait pencurian di gudang miliknya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Neglasari Bagikan Bansos ke Warga

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 03.30 WIB saat kondisi gudang dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik Lebaran.

“Pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong dan tidak dijaga. Ia masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” jelasnya.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya dua unit laptop, tas, sepatu, dan beberapa barang lainnya dengan total kerugian mencapai Rp17 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk kuat dari rekaman CCTV yang merekam ciri-ciri pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi.

Tim opsnal kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kontrakannya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dan merupakan residivis. Dalam dua bulan terakhir, ia sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda,” ungkap Sriyono.

Baca Juga  Antisipasi Guantinmas, Polsek Benda Gelar Operasi Razia Stasioner dan Patroli Mobile

Pelaku juga mengaku telah menggadaikan dua unit laptop hasil curian di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau agar masyarakat memastikan keamanan lingkungan, seperti mengunci pintu dengan baik dan berkoordinasi dengan warga sekitar atau petugas keamanan saat meninggalkan rumah,” pungkasnya. (Gn/Dn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit, Tiga Remaja Diamankan Polisi Patroli Polsek Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Akibat Cemburu Buta, Pria di Karang Tengah Tusuk Teman Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL

Pria Pelaku Penusukan Acak di Cibodas Ditangkap Polisi, Dua Warga Jadi Korban Saat Beraktivitas

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi 

HUKUM & KRIMINAL

Dibakar Api Cemburu, Suami Kapak Istri Hingga Jari Putus