Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 24 Maret 2024 - 10:59 WIB

Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora

SEKILASBANTEN.COM, JAKATA BARAT — Pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato tak berkutik saat diringkus personel Polsek Tambora Jakarta Barat

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di Jln Sawah Lio Jembatan Lima Kec. Tambora Jakarta Barat

Setelah korban membuat Laporan Polisi, Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim AKP Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui Facebook.

Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat Press Confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).

Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

Baca Juga  Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia Berhasil Ditangkap, Kapolres: Masih Dilakukan Pemeriksaan

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.

Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” Tungkasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan Polisi sebanyak lima (5) kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora Pasal 351 pada Tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora Pasal 365 pada Tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada Tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di Polsek Metro Taman Sari Pasal 378 pada Tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus Pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara

Baca Juga  Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Hasil Razia, Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1 Kilogram Siap Edar

HUKUM & KRIMINAL

Viral Suami Aniaya Istri di Tangerang, Polisi Proses Laporan Korban

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

Incar Emak-Emak, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Dikemas Dalam Bentuk Liquid

HUKUM & KRIMINAL

Resahkan Masyarakat, Polsek Karawaci Gerebek Toko Kosmetik Edarkan Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan