Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:57 WIB

Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Seorang karyawan toko Mebel berinisial AR tega menghabisi bosnya sendiri lantaran sakit hati saat bermaksud meminjam uang untuk lunasi hutang, tetapi malah mendapat caci maki.

Korban adalah H. Asmat Setiawan (61), merupakan pemilik Toko Meubel Mulya Furniture berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa itu berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 lalu, sekira Jam 08:00 WIB, pembunuhan dilakukan pelaku AR sekira jam 09.35 saat pelaku dan korban sama-sama berada didalam toko, AR menghabisi nyawa Bosnya sendiri dengan menggunakan kayu kaso sepanjang kurang lebih 1 meter, Dia mengaku merasa sakit atas perlakuan Korban yang telah memaki-maki dirinya.

“Pada saat itu korban sedang menonton TV di kamarnya, pelaku AR langsung mengambil Potongan Kayu Kaso yang berada didepan Kamar mandi, dan langsung memukulkan potongan kayu kaso ke tubuh korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam keterangan Persnya. Selasa, (21/12/2021).

Baca Juga  Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang

Usai beraksi, dan memastikan korban tidak bernyawa akibat pemukulan itu, Pelaku AR langsung mengambil tas selempang milik korban yang didalamnya berisi STNK sepeda motor dan uang tunai kurang lebih 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).

“Pelaku kabur menggunakan sepeda Motor milik korban, keberadaan pelaku terus dipantau tim gabungan Polsek Teluknaga, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah 10 hari berhasil ditangkap di wilayah teluk naga di rumah mertua nya, pelaku ini sempat kabur ke daerah serang dan Cirebon,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres tersebut Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menampilkan barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan Pelaku untuk menghabisi nyawa korban, rekaman CCTV, sisa uang tunai, dan handphone milik korban.

“Atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP, ancaman hukumannya penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” pungkas Deonijiu. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Target Ops Sikat Jaya, Polsek Teluknaga Tangkap Pelaku Perampasan Motor dan Penadah

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Penipuan Modus Lowongan Pekerjaan

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Ungkap Sindikat Curanmor Antar Provinsi