Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:57 WIB

Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Seorang karyawan toko Mebel berinisial AR tega menghabisi bosnya sendiri lantaran sakit hati saat bermaksud meminjam uang untuk lunasi hutang, tetapi malah mendapat caci maki.

Korban adalah H. Asmat Setiawan (61), merupakan pemilik Toko Meubel Mulya Furniture berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa itu berawal pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 lalu, sekira Jam 08:00 WIB, pembunuhan dilakukan pelaku AR sekira jam 09.35 saat pelaku dan korban sama-sama berada didalam toko, AR menghabisi nyawa Bosnya sendiri dengan menggunakan kayu kaso sepanjang kurang lebih 1 meter, Dia mengaku merasa sakit atas perlakuan Korban yang telah memaki-maki dirinya.

“Pada saat itu korban sedang menonton TV di kamarnya, pelaku AR langsung mengambil Potongan Kayu Kaso yang berada didepan Kamar mandi, dan langsung memukulkan potongan kayu kaso ke tubuh korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam keterangan Persnya. Selasa, (21/12/2021).

Baca Juga  Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

Usai beraksi, dan memastikan korban tidak bernyawa akibat pemukulan itu, Pelaku AR langsung mengambil tas selempang milik korban yang didalamnya berisi STNK sepeda motor dan uang tunai kurang lebih 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).

“Pelaku kabur menggunakan sepeda Motor milik korban, keberadaan pelaku terus dipantau tim gabungan Polsek Teluknaga, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah 10 hari berhasil ditangkap di wilayah teluk naga di rumah mertua nya, pelaku ini sempat kabur ke daerah serang dan Cirebon,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres tersebut Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menampilkan barang bukti berupa kayu kaso yang digunakan Pelaku untuk menghabisi nyawa korban, rekaman CCTV, sisa uang tunai, dan handphone milik korban.

“Atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan, pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP, ancaman hukumannya penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,” pungkas Deonijiu. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Tangerang Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Ternak Babi Senilai Rp400 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Pemuda Diamankan Tim Petroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Jatiuwung Tangkap Dua Pelaku di Pandeglang

HUKUM & KRIMINAL

Cipta Kondusif Ramadhan, Polisi Gerebek Muara Bahari dan Ungkap Kasus Menonjol

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja

HUKUM & KRIMINAL

Korban Begal di Rajeg Dibacok, Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan