Home / Kota Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kejari Kota Tangerang Resmi Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,94 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, S.H., LL.M., mengatakan penetapan GM sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (22/10/2026).

GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, penyidik Kejari Kota Tangerang hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.

“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini,” kata Fardana.

Pesawat Tak Pernah Tiba, Pembayaran Tetap Dilakukan

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Januar Dwi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa peningkatan layanan charter pesawat kargo.

Baca Juga  Pj Walikota Resmikan Empat Sekolah TK Negeri di Kota Tangerang

Rencana bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK Tahun Anggaran 2022.

Untuk menjalankan lini bisnis tersebut, PT APK menjalin kerja sama dengan PT WSU dalam pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang direncanakan digunakan untuk layanan kargo charter.

Namun, dari proses penyidikan, Kejari Kota Tangerang menemukan persoalan mendasar dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. PT WSU selaku mitra belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300.

Selain itu, pesawat yang direncanakan didatangkan dari Dubai tersebut tidak pernah tiba di Indonesia. Akibatnya, pengoperasian pesawat untuk bisnis kargo charter sebagaimana direncanakan tidak terlaksana.

Meski pesawat tidak kunjung tiba dan kegiatan pengoperasian belum berjalan, penyidik menemukan PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.

Januar mengatakan, penyidik menemukan adanya peran GM dalam rangkaian kerja sama tersebut. Saat itu, GM menjabat sebagai Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo.

“Peran tersangka GM, antara lain mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi, namun kerja sama tetap dilanjutkan. Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan, yang bersangkutan juga mengetahui bahwa pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pembayaran tetap dilakukan,” tegas Januar.

Baca Juga  10 Hari Puasa, Vaksin Booster di Polsek Curug Tak Surut Warga Yang Datang

BPK Hitung Kerugian Negara Rp4,94 Miliar

Rangkaian perbuatan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.941.030.000 atau sekitar Rp4,94 miliar.

“Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000,” ujar Januar.

Sebelum menetapkan GM sebagai tersangka, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka lainnya yang saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dengan penetapan GM, kini tiga orang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara PT Angkasa Pura Kargo.

Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang tidak pernah tiba di Indonesia, sementara pembayaran kepada pihak mitra tetap dilakukan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,94 miliar. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wali Kota Perpanjang Pendaftaran Pegawai Non-ASN RS Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Ajukan 209 Inovasi Daerah ke Kemendagri

Kota Tangerang

Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba

Kota Tangerang

Warga Menduga Galian Jaringan Kabel Fiber Optik di Kecamatan Cibodas Myrepublic Belum Memiliki Izin

Kota Tangerang

PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang gelar Muscab I, perkuat soliditas untuk Tangerang Berakhlakul Karimah

Kota Tangerang

Kemeriahan HUT Pokja ke-22: Nostalgia Bareng Senior, Potong Tumpeng Hingga Santuni 43 Yatim Piatu

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan Hadiri Pemilihan Cide Kode Benteng 2025 di Ballroom D’Prima Hotel

Kota Tangerang

Jalin Kolaborasi, Pj Sambangi Ulama Kota Tangerang