Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:48 WIB

Gunakan Jasa Ojol, Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Sepatan

Foto: BB Narkoba Jenis Sabu Seberat 9,56 Gram Yang Diamankan Polsek Sepatan.

Foto: BB Narkoba Jenis Sabu Seberat 9,56 Gram Yang Diamankan Polsek Sepatan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, melalui Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Satu pelaku berinisial GS (31) diamankan pada Selasa Malam (20/1/2026) sekira pukul 23:00 WIB. di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, dengan perkiraan akan meraup hasil penjualan kurang lebih sekitar 14 juta rupiah serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, khususnya dari seorang pengemudi ojek online yang mencurigai paket yang diterimanya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan Pasukan Bersihkan Masjid

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci terbongkarnya upaya pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan jasa ojek online untuk mengirimkan paket sabu ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Namun karena pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal, petugas yang telah melakukan pembuntutan langsung melakukan penangkapan saat pelaku mengambil paket tersebut.

“Modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kami temukan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga  Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi di Tangerang

Dari hasil pengungkapan jumlah sabu dengan berat brutto 9,51 gram dapat diasumsikan menyelamatkan kurang lebih sebanyak 95 jiwa dari bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, dengan melaporkan pada call center kami di 110.” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Seorang Pria Tewas Ditusuk di Telaga Bestari, Pelaku Langsung Kabur

HUKUM & KRIMINAL

Respon Cepat, Patroli Polsek Ciledug Tangkap Pelaku Spesialis Mobil Bak Terbuka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Kabur ke Lebak, Pelaku Curanmor Truk Colt Diesel Dibekuk Tim Opsnal Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Transaksi Senjata Tajam, Dua Remaja Diamankan Tim Patroli Presisi Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Mucikari