Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:48 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten menggelar press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di Mapolres Lebak. (13/7/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SIK,M.H menjelaskan awal mula kronologis kejadian tindak pidana berawal dari temu mayat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak

“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, kami mendapatkan laporan adanya temu mayat di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, kemudian kita evakuasi mayat tersebut dan dilakukan otopsi” ujar Indik

“Dari hasil otopsi menurut keterangan Dokter ada bekas luka dibagian dada sebelah kanan diatas perut bekas senjata tajam yang mengakibatkan usus 12 jari putus menembus ke arah hati sedalam kurang lebih 12 cm, dari informasi tersebut kita langsung melakukan identifikasi dan langsung menemukan keluarga jenazah atau mayat tersebut. Kemudian kita melakukan interogasi dan kita menemukan diduga pelaku.” Lanjutnya

Baca Juga  Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polrestro Tangerang Kota Amankan 25 Kg Sabu Berikut 2 Tersangka dan 1 Unit Alphard

“Untuk Korban bernama Jamingan , Usia 57 Tahun, Pekerjaan Petani alamat Desa Cisimeut Kec. Leuwidamar Kabupaten Lebak” ungkap indik

“berawal dari Informasi dari keluarga korban terakhir keluar bersama tersangka Sdr.S dan adanya kecurigaan keluarga korban kepada pelaku Sdr. S kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengarah ke Tersangka”

“Setelah itu kita melakukan pengejaran karena pelaku sudah kabur dan berkeliaran di daerah Leuwidamar dan kita mendapatkan informasi pelaku berada di salah satu gubuk , kita melakukan pencarian selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku, karena pelaku melakukan membayakan dan melakukan perlawanan kepada petugas kami melakukan tindakan tegas secara terukur untuk melumpuhkan pelaku.” tegasnya

Baca Juga  Polsek Curug Lakukan Patroli Antisipasi Matel, Warga Diminta Tak Khawatir

Kemudian indik menjelaskan motif dari Pelaku “Motifnya adalah Pelaku memiliki hutang kepada korban dan Pelaku ingin menguasai uang korban karena korban sering membawa uang dan korban sering pergi bersama-sama pelaku main untuk mencari jodoh karena korban dan pelaku sama-sama berstatus Duda.” Jelas indik

Indik menuturkan “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang korban sebesar Rp 5.100.000,- yang merupakan sisa setelah digunakan pelaku dan Pisau Belati yang digunakan Pelaku dan baju-baju korban.”

“Ancaman Pidana yang disangkakan kepada Pelaku/ tersangka yaitu Pasal 340 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara kemudian pasal 365 KUHP Ancaman hukuman mati atau seumur hidup” pungkasnya.

(TB.yd)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Incar Emak-Emak, Spesialis Jambret Hp dan Penadah Dibekuk Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Aksi Tawuran Pakai Sajam, 4 Muda Mudi Diamankan Tim Opsnal Polsek Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja, Ekstasi dan Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Lakukan Asusila dan Menyebarluaskan di Medsos Pria di Tangerang Ditangkap Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Lukai Anggota Polisi Dengan Sajam, 6 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polres Jaktim Akan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dan SPBU Nakal

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bawa 8 Paket Sinte, Seorang Pelajar Diamankan Polisi di Sepatan