Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:15 WIB

Curi Motor di Apartemen PIK 2, Pelaku Ditangkap Polsek Teluknaga Berikut Barang Bukti Sepeda Motor

Foto: Aksi Pelaku Curanmor di Apartemen Teluknaga Terekam CCTV Saat Melakukan Aksinya.

Foto: Aksi Pelaku Curanmor di Apartemen Teluknaga Terekam CCTV Saat Melakukan Aksinya.

SEKILASBANTEN.COM, Tangerang – Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.R. (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik korban. Kamis (17/7/2026).

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima terkait hilangnya sepeda motor Yamaha R15 milik korban Axel Putra Akbar yang diparkir di area apartemen pada 11 Juni 2026 dini hari.

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kevin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban.

Baca Juga  Pembobol Gudang Lewat Lobang Angin Ditangkap Satreskrim Teluknaga

Setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

Baca Juga  Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan kepada kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pelaku curanmor lainnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Matel, Dua Warga Curug Resmi Lapor Polisi

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Viral!! Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya