Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:22 WIB

Pelaku Jambret Ponsel Karyawati Diringkus Anggota Patroli Polsek Batuceper

Foto: Jr. Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Karyawati di Batu Ceper.

Foto: Jr. Pelaku Penjambretan Ponsel Milik Karyawati di Batu Ceper.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, korban bernama Sabrina (22). Mulanya korban pada Jum’at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB korban dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.

“Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku jambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa,” kata Gunawan dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga  Viral, Karena Bakat Melukis Anak Pemulung di Ciledug Dapat Dukungan dari Kapolres

Mengalami peristiwa itu, korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga Ia terseret dan mengalami luka lecet di bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan.

“Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka,” terangnya

Gunawan menyebutkan, korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Disaat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.

Baca Juga  Nekat, Aksi Begal di Sore Hari Digagalkan Pemilik Warung di Karawaci

“Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” ujar Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Gagalkan Aksi Tawuran, 7 Sajam dan 9 Remaja Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko Gadai di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk

Fintech

Jasa Cetak E-KTP Tanpa Sensor Diiklankan di Lazada

HUKUM & KRIMINAL

Cluster Keuangan Residence 10 Akan Disegel Satpol PP
Pencurian di Jayanti

HUKUM & KRIMINAL

Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela