Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 9 November 2025 - 14:32 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

Foto: Polisi Saat Membawa Pelaku ke TKP Pencurian Kabel.

Foto: Polisi Saat Membawa Pelaku ke TKP Pencurian Kabel.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama petugas gabungan keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tangerang, tertanggal 8 November 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara Km 7+400, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pelapor/korban dalam kejadian ini adalah, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari membenarkan adanya peristiwa pencurian kabel yang menyebabkan lampu penerangan jalan Tol padam.

Menurut keterangan saksi saksi S dan F selaku petugas Jasa Marga, pada Jumat malam (7/11) sekitar pukul 23.00 WIB keduanya tengah bertugas melakukan patroli hingga pagi hari.

Baca Juga  Aniaya Anak, Ibu Tiri Diamankan Polisi Usai di Laporkan Ketua RT

Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di KM 7+400. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol.

Kedua saksi kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan M. Supriyadi, Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang sebelumnya pernah terjadi kehilangan kabel.

Di tempat itu, mereka mendapati dua orang tengah mengupas kabel, saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah berbeda, satu ke arah Batuceper dan satu lagi ke arah Kampung Tanah Tinggi.

Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

PAnggota Polsek Tangerang bersama Petugas Jasa marga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tanagerang dengan Barang Bukti antara lain:
1. Satu buah tang potong yang dililit karet ban.
2. Satu gulung kabel penerangan jalan tol sepanjang ±40 meter,
3. Daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.

Baca Juga  Gerak Cepat Tangani Banjir di Kota Tangerang, Polrestro Tangerang Kota Evakuasi Warga dan Didirikan Posko Siaga

Akibat kejadian ini, pihak perusahaan PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp7.320.000,-

“Saat ini, Polsek Tangerang telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi serta pelaku, dan mengamankan barang bukti,” kata Kapolres. Minggu (9/11/2025).

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya yang diketahui bernama R N alias R M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau, bagi masyarakat yang menemukan peristiwa menonjol/kejahatan agar menghubungi pihak Kepolisia ke Call Center 110. (GN)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Korban Dua Begal Sadis di Kota Tangerang Terluka Dicelurit, Handphone Dirampas

HUKUM & KRIMINAL

Kembali Beraksi Usai Bebas Dari Lapas, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Empat Pelaku Curanmor di Neglasari Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan