Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:00 WIB

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor R2

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Tim Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Rabu (29/12/2021) malam.

Penangkapan ke dua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu pelapor Samsul Arifin (36) pada tanggal 29 Desember 2021. Kejadian tersebut sempat viral melalui Media sosial (Medsos) Facebook dan group WhatsApp Da’i Kamtibmas pada hari Selasa, 28 Desember 2021.

Kapolsek Jati Uwung Kompol Zazali Hariono menjelaskan, usai viral kasus tersebut serta berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya merespon cepat dengan menerjunkan tim ke TKP dipimpin Kanitreskrim AKP Koeswadi bersama 2 anggota yang piket Aipda Rifki dan Bripka Wahyu.

Baca Juga  Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

“Mereka langsung terjun kelapangan untuk cek ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengumpulkan bukti-bukti hasil rekaman CCTV dilokasi dan para saksi-saksi,” kata Zazali.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan keterangan sakasi-saksi dan alat bukti, Tim Unit Reskrim dengan kekuatan 4 personel dipimpinan Katim Aiptu Nastain, melakukan pendalaman dan informasi seperlunya guna menangkap pelaku.

“Alhamdulillah pada Rabu (29/12/2021) malam, Kanit Reskrim AKP Kuswadi beserta Ka team Aiptu Nastain berhasil meringkus dua pelaku yang diketahui berinisial CI (29) pria asal Sukajadi, Kecamatan Karawaci dan AN (31) pria beralamat di Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” papar Zazali, kepada Sekilasbanten.com, Kamis (30/12).

Baca Juga  Remaja Konvoi Membawa Bendera, Petasan dan Sajam Diamankan Polsek Kemayoran

Selain mengamankan 2 orang pelaku, Polsek Jatiuwung juga mengamankan barang-bukti berupa, 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio bernopol B 6696 VPT Tahun 2007, Warna Perak beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda Vario bernopol B 3802 CQW (alat transportasi yang digunakan pelaku) berikut 1 (satu) buah kunci leter T.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita jerat KUHP pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Zazali. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

Pencurian di Jayanti

HUKUM & KRIMINAL

Pencurian di Jayanti, Pelaku Masuk Rumah dengan Congkel Jendela

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Buntut Pengeroyokan Mahasiswa Katolik, Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran di Jembatan Merah Ditangkap Polisi, Tangan Korban Putus Terkena Sabetan Sajam

HUKUM & KRIMINAL

Hendak tawuran, Tujuh Remaja Bersajam Diamankan Polisi 

HUKUM & KRIMINAL

Unit Krimum Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2025, Polres Metro Tangerang Tangkap 6 Tersangka Narkoba dalam Sepekan