Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:23 WIB

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota maupun Kapolsek, setiap jajaran Polres Metro Tangerang Kota harus melakukan antisipasi terjadinya tawuran anak pelajar dan Bocah Cilik (Bocil) yang kerap terjadi di jam rawan mulai dari jam 02.00 WIB s/d jam 06.00 WIB, setiap malam Sabtu dan malam Minggu.

Begitu juga Polsek Sepatan dan berhasil membekuk MA (18) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam,red) jenis klewang sepanjang 1,5 meter di Kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari kemarin (21/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp. Suyatno di ruang kerjanya, Senin (22/7/2022).

Baca Juga  Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

“Saat itu, team yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Iptu Sri Suyatno sedang observasi wilayah di Jalan Raya Cadas Kukun arah Rajeg. Di dalam perjalanan, team melihat satu kendaraan motor Scoopy yang ditumpangi oleh tiga orang, dan salah satunya terlihat mengapit senjata tajam jenis klewang tersebut di atas,” terang Kapolsek.

Lanjut dia, team mengejar sampai ke Kawasan Akong, Desa Karet dan berhasil mengamankan satu orang.

“Disanalah MA tertangkap bersama barang bukti, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.

Menurut pengakuan MA, dia bersama dua orang temannya hendak ikut tawuran di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, dan klewang dibelinya melalui medsos.

Baca Juga  Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

“Beli lewat Facebook untuk digunakan tawuran di Curug. Setelah dibeli tidak dibawa ke rumah tapi disimpan di balik rumput di suatu tempat yang menurutnya aman,” bebernya.

Lebih jauh Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan keberadaan anaknya.

“Perhatikan dan pantau anaknya jangan sampai tidak pulang ke rumah tapi malah ikut tawuran,” tukasnya.

MA bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Terjatuh Tabrak Mobil Melintas di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Berbahaya, Polrestro Tangerang Kota Sita 30.257 Butir dan 14 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tol di Kunciran, Satu Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu