Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:23 WIB

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota maupun Kapolsek, setiap jajaran Polres Metro Tangerang Kota harus melakukan antisipasi terjadinya tawuran anak pelajar dan Bocah Cilik (Bocil) yang kerap terjadi di jam rawan mulai dari jam 02.00 WIB s/d jam 06.00 WIB, setiap malam Sabtu dan malam Minggu.

Begitu juga Polsek Sepatan dan berhasil membekuk MA (18) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam,red) jenis klewang sepanjang 1,5 meter di Kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari kemarin (21/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp. Suyatno di ruang kerjanya, Senin (22/7/2022).

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Pinang Tangkap Komplotan Ganjal ATM, Ini Pesan Kapolres

“Saat itu, team yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Iptu Sri Suyatno sedang observasi wilayah di Jalan Raya Cadas Kukun arah Rajeg. Di dalam perjalanan, team melihat satu kendaraan motor Scoopy yang ditumpangi oleh tiga orang, dan salah satunya terlihat mengapit senjata tajam jenis klewang tersebut di atas,” terang Kapolsek.

Lanjut dia, team mengejar sampai ke Kawasan Akong, Desa Karet dan berhasil mengamankan satu orang.

“Disanalah MA tertangkap bersama barang bukti, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.

Menurut pengakuan MA, dia bersama dua orang temannya hendak ikut tawuran di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, dan klewang dibelinya melalui medsos.

Baca Juga  Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

“Beli lewat Facebook untuk digunakan tawuran di Curug. Setelah dibeli tidak dibawa ke rumah tapi disimpan di balik rumput di suatu tempat yang menurutnya aman,” bebernya.

Lebih jauh Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan keberadaan anaknya.

“Perhatikan dan pantau anaknya jangan sampai tidak pulang ke rumah tapi malah ikut tawuran,” tukasnya.

MA bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

HUKUM & KRIMINAL

Lokasi Perjudian di Komplek Boker Jaktim Digrebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Kesal Diklakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Ini Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

HUKUM & KRIMINAL

Diamankan Polisi, Pelaku Pelecehan Siswi di Angkot Ternyata ODGJ

HUKUM & KRIMINAL

Modus Minta Sumbangan, Residivis Bobol Rumah Warga di Batu Ceper

HUKUM & KRIMINAL

Kapolres: Luka Bacok di Pipi Febri Bukan Korban Ganster Tapi Tawuran, 4 Pelaku Kita Amankan