Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 30 September 2025 - 10:03 WIB

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

Foto: Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Saat Rilis Ungkapan Pelaku Pengoplos Gas LPG.

Foto: Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Saat Rilis Ungkapan Pelaku Pengoplos Gas LPG.

SEKILASBANTEN.COM, PINANG TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

Dua orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31), saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

Usai mendapat informasi, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari lokasi, anggota kami mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Perayaan Nataru 2024-2025, Polres Metro Tangerang Kota Siagakan 1.499 Personel Gabungan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong.

Berangkat bukti lainya yakni; 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi, 1 timbangan digital ukuran besar, 3 jarum suntik (alat oplosan), 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru, 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning, 360 karet tabung gas dan 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu.

Tak hanya itu, dari lokasi penggerebekan Polsek Pinang juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vino, 3 unit handphone dan 1 buah obeng serta perlengkapan lain.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

Baca Juga  Tangkap Puluhan Preman, Kapolres: Tidak Ada Ruang Bagi Meraka

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” tukasnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 Tahun,” pungkas Kapolres.

Editor: Gusnur

Penerbit: Redaksi Sekilasbanten.com

Sumber: Sie Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sakit Hati Tak Direstui Orang Tua Pacar, Seorang Oknum Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang 

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Edarkan Obat Daftar G, Penjaga Toko Fotocopy Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Mencuri Kambing di Desa Pagedangan Udik, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Kronjo

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Ciledug Sita 100 Gram Sabu