Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 30 September 2025 - 10:03 WIB

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

Foto: Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Saat Rilis Ungkapan Pelaku Pengoplos Gas LPG.

Foto: Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota Saat Rilis Ungkapan Pelaku Pengoplos Gas LPG.

SEKILASBANTEN.COM, PINANG TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

Dua orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial K (41) dan AA (31), saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winanarko, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik oplosan gas di wilayah Pinang.

Usai mendapat informasi, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari lokasi, anggota kami mendapati dua orang pelaku beserta barang bukti tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan yang digunakan untuk distribusi,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 5 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 6 tabung gas ukuran 12 kg berisi hasil oplosan, 15 tabung gas ukuran 3 kg subsidi dalam keadaan kosong.

Berangkat bukti lainya yakni; 1 tabung gas ukuran 3 kg masih terisi, 1 timbangan digital ukuran besar, 3 jarum suntik (alat oplosan), 469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru, 29 segel tabung gas 12 kg warna kuning, 360 karet tabung gas dan 82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu.

Tak hanya itu, dari lokasi penggerebekan Polsek Pinang juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vino, 3 unit handphone dan 1 buah obeng serta perlengkapan lain.

Baca Juga  Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin, Seorang Pria di Pakuhaji Diamankan Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, praktik pengoplosan gas LPG ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat sekitar karena risiko ledakan sangat besar.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan kami kembangkan,” tukasnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara 6 Tahun,” pungkas Kapolres.

Editor: Gusnur

Penerbit: Redaksi Sekilasbanten.com

Sumber: Sie Humas Polres Metro Tangerang Kota.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap Polisi di Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Diringkus di Gunung Sindur, Polisi Lacak Pelaku Curanmor di Parkiran TangCity Lewat GPS

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Amankan Puluhan Pelajar Diduga Hendak Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran di Jalan Irigasi Cipondoh, 4 Remaja Bersajam Diamankan Warga dan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polrestro Tangerang Kota Amankan 25 Kg Sabu Berikut 2 Tersangka dan 1 Unit Alphard

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka