Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 21 Maret 2022 - 19:33 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Dua Orang Pendamping pada program Keluarga Harapan (PKH), kedua pendamping tersebut berinisiala ADP dan Y. Keduanya merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa.

“Keduanya kami tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung kamu tahan,” terang Nova Eliza Saragih Kepaal Kejari Kabupaten Tangerang, Senin (21/03/2022).

Nova mengatakan, kedua tersangka merupakan satu orang guru dan ibu rumah tangga, dengan modus memotong bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan program leluarga harapan (PKH).

Baca Juga  Edarkan Tembakau Gorila, Mahasiswa di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak 

“Dengan ditetapkannya tersangka ini, harapan kami akan ada efek jera kepada pendamping untuk tidak melakukan hal yang menyimpang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Usai memanggil 4000 saksi, pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/07/2021). Kedua tersangka DKA dan TS tersebut telahh divonis bulan lalu, oleh hakim Tipikor Pengadilan Negeri Serang Banten. (Rilis/red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pesawaran Ringkus Pemerkosa Gadis Dibawah Umur

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Peredaran Obat Keras, Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Viral Ormas Ancam dan Lakukan Ujaran Kebencian di Cipondoh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka