Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 24 Februari 2023 - 17:11 WIB

Pelaku Curas Alfamart Cibuah Dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Minimarket Alfamart di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Laghawa Polres Lebak. Jum’at (24/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH , Perwakilan Alfamart Rudi dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,”
“Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang km 12 tepatnya Kp. Cibuah Kertamukti Desa Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak Prov. Banten,” ujar Wiwin.

“Pengungkapan ini berawal dari Pengembangan Pengungkapan Kasus Perampokan atau Curas Minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung yang pada waktu itu berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu Pelaku yang masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang) dan dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023 Pelaku melakukan aksinya kembali melakukan kasus Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket atau lokasi yang sama,” ungkapnya.

Baca Juga  Satreskrim Polsek Benda Ungkap Kasus Curas

“Setelah adanya Laporan kejadian tersebut, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan olah TKP serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari Pelaku, ini diketahui melalui video rekaman CCTV, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua Minggu, Tim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak,” lanjut Wiwin.

“Modus Pelaku MF (32) melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada para Karyawan Minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci Kasir,” terangnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1(satu) buah baju Kaos berwarna hitam yang bertuliskan “ANDONG JOGJA”, 1 (satu) Celana Jeans Panjang berwarna hitam, 1 (satu) jaket parasut berwarna Biru Dongker dengan bertuliskan “PERSON’S MAISON BLEU”, 1 (satu) pasang Sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan “DIOR”, 1 (satu) Bilah Golok,”tukas Wiwin.

Baca Juga  Jual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Cipindoh

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., menambahkan, “Pada saat melakukan penangkapan Pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan dan akan kabur kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” Tambah Andi.

“Pelaku MF ini merupakan Residivis dan Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama yaitu Pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, Pada bulan Juli 2019 melakukan Tp. Curas di Tambora Jakarta Barat, Pada Bulan Agustus 2020 Di Toko Alfamart Cibuah kec. Rangkasbitung, Pada Bulan Januari 2023 Di melakukan Tp. Curas di Toko Alfamart yang sama di Cibuah,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” tegas Andi(TB.wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 3 Pelaku Curanmor 100 Lokasi

HUKUM & KRIMINAL

Bacok Pelajar hingga Luka di Kepala, Belasan Anggota Geng Motor Diciduk Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Begal Beraksi di Tangerang, Korbannya Mahmud Pelakunya Bapak dan Anak di Dor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Buronan Interpol Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku dan Ribuan Pil Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih