Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:26 WIB

Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Polsek Sepatan Amankan Ribuan Pil Tramadol Disita

Foto: Tersangka RL dan Ribuan Obat Keras Terlarang Saat Diamankan di Mako Polsek Sepatan.

Foto: Tersangka RL dan Ribuan Obat Keras Terlarang Saat Diamankan di Mako Polsek Sepatan.

SEKILASBANTEN.COM, SEPATAN — Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (7/1/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur.

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang dan di tempat kontrakan pelaku. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL., polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Ngopi Kamtibmas di Karang Tengah, Polisi Serap Keluhan Warga soal Narkoba hingga Pinjol

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Baca Juga  Tipu Warga, Polisi Gadungan Diciduk Satreskrim Polres Serang

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli dan segera melapor ke polisi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya. Laporkan melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum guna menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Grebek Rumah Kontrakan di Pinang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron

HUKUM & KRIMINAL

Miris, 3 Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan Lansia di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Mantan Ketua RT Jadi Korban Tawuran 2 Kelompok Remaja, Puluhan Pelaku Diamankan di Polsek Rajeg

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dijadikan Pabrik Ekstasi, Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Polresta Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Teluknaga Amankan Empat Tersangka