Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 6 Januari 2023 - 07:35 WIB

Viral Video Aksi Koboy Acungkan Senpi, Sat Reskrim Polres Lebak Gerak Cepat Amankan Pelaku

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Viral Video Aksi Koboy Acungkan Senjata Api Jenis Airsoftgun, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.

Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan aksi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9×19 Nomor 319,” ucap Andy. (5/1/2023).

Baca Juga  Kapolsek Mauk Bantah Keluhan Warga di Akun Tiktok Soal Penangkapan Dugaan Pelaku Perjudian

“Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak,” ungkapnya.

Andi menjelaskan awal mula kejadian tersebut, “Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku SM sedang mengendarai Kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jln Raya Malingping-Bayah Desa. Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang adanya pengecoran jalan.”

“Kemudian menggunakan Kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan Ban mobil yang dikendarai Pelaku SM Jatuh terperosok ke Cor-coran, kemudian Pelaku menghampiri korban HS dan melakukan Penganiayaan,” jelas Andy.

Baca Juga  Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

“Selanjutnya Pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil Pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur,” lanjutnya.

“Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping langsung segera menuju ke lokasi, setibanya dilokasi langsung memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku (SM),” Tutur Andy.

Andy menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Undang Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” tegasnya. (TB.wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol Tanpa Izin dari Kontrakan, Pria di Cipondoh Diciduk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kelompok Hendak Tawuran Digagalkan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Diamankan Polisi di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Tawuran Bersajam di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

18 Hari Buron, Pelaku Begal Handphone Bersenjata Celurit Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku