Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 20 April 2025 - 14:55 WIB

Polsek Batu Ceper Amankan Dua Pelaku Curanmor, BB 5 Unit Motor Disita

Foto: Barang Bukti Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Batu Ceper.

Foto: Barang Bukti Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Batu Ceper.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengintruksikan seluruh Polsek Jajaran gencar melakukan patroli kewilayahan, terlebih pada jam rawan aksi kejahatan.

Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, Banten telah terjadi tindak curanmor. Selasa, (25/3) lalu. Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin saat melaksanakan observasi kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor dipinggir jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang. Sabtu (19/4) dinihari.

“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4) dalam keterangannya.

Baca Juga  Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

Lanjut Prapto, saat dilakukan pemeriksaan di TPK dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.

Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0510/Trs Bersama Persit Panen Padi dan Bagikan Masker

“Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut,” terang kasi Humas.

Prapto menambahkan, Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

“Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Prapto. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Motor

HUKUM & KRIMINAL

Raup Ratusan Juta, Wanita Lajang di Serang Ditangkap Polisi Lantaran Menipu 80 Pencari Kerja

HUKUM & KRIMINAL

Terkait Penemuan Mayat laki-laki di Cijoro Pasir, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curat di Karawaci Dibekuk Polisi, Barang Bukti Tiga HP Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Bos Mebel Tewas di Tangan Karyawanya