Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:18 WIB

Jual Tramadol Tanpa Izin dari Kontrakan, Pria di Cipondoh Diciduk Polisi

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ID alias B ditangkap setelah diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu Malam (22/7/2026). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin dan tanpa resep dokter di sebuah kontrakan di Gang Hj. Dawi, Kelurahan Cipondoh.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Polsek Cipondoh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial ID.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam tas berwarna hitam. Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 530 butir Tramadol serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penjualan.

Baca Juga  Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui obat-obatan tersebut memang diperjualbelikan. Ia juga mengaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama sekitar tiga bulan. Kepada penyidik, pelaku menyebut memperoleh obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Peredaran obat keras ilegal tidak kalah berbahaya dengan penyalahgunaan narkotika. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan dapat memicu gangguan kesehatan maupun tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelakunya,” kata Jauhari.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat Narkotika, Seorang Komika dan 2 Tersangka Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Sabu 8,22 Gram Disembunyikan di Plafon Kamar Mandi, Polisi Ringkus Pengedar di Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Konvoi Acungkan Pedang, Enam Remaja Diamankan Polisi di Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curat, Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban

HUKUM & KRIMINAL

Kejar-kejaran Bak di Film, Patroli Motor Polsek Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor bersama Warga

HUKUM & KRIMINAL

Dalami Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Sepatan Timur, Kasie Humas: Sejumlah Saksi Telah Diperiksa Penyidik

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Obat Keras, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya Kabur, Kapolres; Masih Dalam Pengejaran