Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 28 September 2024 - 10:17 WIB

Pelaku Begal Handphone Ditangkap Polisi Usai Lukai Korbanya Dengan Celurit

Foto: Tiga Pelaku Begal Handphon Saat Diamankan Polisi.

Foto: Tiga Pelaku Begal Handphon Saat Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap AYA alias Belo (24) tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Sementara rekannya AR masih dalam pengerjaan petugas kepolisian (DPO).

Selain itu, polisi juga menangkap dua orang penadah Handphone hasil curian yang disertai dengan kekerasan itu berinisial R (33) dan SAS (23). Korban ANS (20) mengalami luka sabetan senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan  Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka dan penadah ini ditangkap dalam hitungan hari oleh petugas dari hasil penyelidikan.

“Kedua tersangka mengambil paksa handphone korban disertai dengan kekerasan, AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor. selanjutnya menjual barang dari kejahatan itu kepada orang lain,” ungkap Ubaidilah didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono. Sabtu, (27/9/2024).

Baca Juga  Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh. Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.

“Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya.

Berbekal plat nomer motor yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.

“Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp 500ribu,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Polsek Neglasari Ungkap Penipuan Modus Dukun Palsu, Korban Rugi Rp 26Juta

Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di neglasari, benda,dan kalideres.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Baru Bebas Dari Lapas, Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Saat Kembali Beraksi

HUKUM & KRIMINAL

Modus Test Drive, Polsek Neglasari Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Berkedok Jualan Sayur, Seorang Pria Edarkan Obat Tanpa Izin Ditangkap Polisi di Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Pelaku Begal, Dua Orang Orang Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Polsek Benda Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Perampokan Emas 65 Gram di Neglasari