Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Jual Tramadol dan Eximer, Pria di Kosambi Diciduk Polisi, 1.346 Butir Obat Disita

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.346 butir obat, terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer. Jumat (21/8/2026).

Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin, pada Rabu Malam (19/8/2026).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, Menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy sebelum mengamankan tersangka.

Baca Juga  Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga  Polsek Batuceper Tangani Kasus Viral TikTok Terkait Parkir Liar 20 Ribu Rupiah

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Tangsel Ungkap Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret-April 2025, 23 Orang Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Pinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Viral, Pelaku Banting Balita Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengancaman

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Diamankan Polsek Neglasari