Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:40 WIB

Live Instagram Hendak Tawuran, 16 Remaja Berikut Sajam Diangkut Polisi di Tangerang

Foto: Barang Bukti Sajam Diduga Hendak Dipakai Tawuran Para Remaja yang Diamankan Polisi.

Foto: Barang Bukti Sajam Diduga Hendak Dipakai Tawuran Para Remaja yang Diamankan Polisi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Patroli Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mencegah dan mengamankan 16 remaja membawa senjata tajam (sajam) diduga hendak tawuran.

Ke- enam belas remaja menunjukan senjata tajam saat live Instagram berupa 2 buah celurit, 1 samurai dan 1 stik golf itu berhasil diamankan pada Kamis, 13 Juni 2024 jam 03.30 WIB tadi hingga tawuran pun dapat dicegah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar dan Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan upaya antisipasi dan pencegahan dilakukan polisi di dua TKP yakni, di Jalan Raya Parung Serab, Kecamatan Ciledug,  Kota Tangerang dan Kampung Kebantenan, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Sebelumnya diketahui ada kelompok remaja yang sedang live di instagram dengan akun REGENSI28STRESS, dan menayangkan kegiatan mereka dengan memperlihatkan beberapa sajam serta janjian akan melakukan tawuran di daerah Parung Serab, Ciledug,” terangnya Kamis, (13/6/2024).

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim dan Unit Patroli Polsek Ciledug melakukan penyisiran di daerah Parung Serab, TKP pertama dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul dan minum-minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata para remaja tersebut akan melakukan tawuran yang tergabung dalam kelompok akun REGENSI28STRESS.

Baca Juga  Traffic Light Mati Saat Listrik Padam, Polrestro Tangerang Kota Kerahkan 80 Personil ke Jalan

“Setelah dilakukan penelusuran, kami (Polisi) lalu mencari admin dari akun  REGENSI28STRESS yang sedang live itu. Dan berhasil kami deteksi dan temukan base camp  di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari Basecamp kelompok tersebut ditemukan para remaja yang sedang berkumpul dan diamankan beberapa senjata tajam yang sebelumnya diperlihatkan pada saat live di instagram,” beber Kapolres.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kelompok remaja dengan akun REGENCI28STRESS ini beraliansi dengan 7 akun kelompok lain yaitu, Akun LOERAH CITY, Akun Depan21kuburan, Akun Rektoferso2026, Akun Belanda21official, Akun Triple_H23team, Akun PEREMPATAN21TOS dan Akun SouthAreaCemen, janjian untuk tawuran dengan kelompok lawan. Polisi akan panggil admin akun-akun tersebut untuk dimintai keterangan.

“Mereka itu sudah janjian akan melakukan tawuran melawan kelompok dengan akun Selatan31Mistery. Petugas tidak menemukan keberadaan kelompok lawan ini sebab mereka telah membatalkan janjian tawuran,” terang Zain.

Lalu, terhadap 16 remaja yang diamankan tersebut berikut barang bukti sajam, segera dibawa ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Patroli Polsek Pinang bersama Warga Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban dengan Sasaran Nasabah Bank

“Kami akan mendata dan melakukan pemeriksaan, memanggil pihak orang tua maupun sekolah, serta akan memproses secara tegas bila terbukti melakukan tindak pidana agar para remaja tersebut mendapat efek jera,” tegasnya.

Zain berkata, pihaknya akan secara tegas menindak segala bentuk aksi tawuran, geng motor, maupun tidak kejahatan lainnya. Ia berharap orang tua lebih berperan dan ketat melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar rumah. Lakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler yang mereka miliki, termasuk mengetahui akun medsos yang anaknya miliki guna mencegah mereka terlibat tawuran.

“Manfaatkan pengaduan polisi baik melalui WA di 082211110110 maupun Call Center 110 Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangster,” tutup Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Polwan Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Patroli Jum’at

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara Denda 20 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk

BANTEN

Polda Banten Musnahkan Dua Kilo Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Amankan Pengedar Uang Palsu, Seorang Pelaku Jadi Tersangka
error: Content is protected !!