Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 14 April 2025 - 22:31 WIB

Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Pencurian R2

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh geng motor. Keempat pelaku tersebut adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF yang berperan sebagai penadah.

Para tersangka merupakan anggota geng motor yang dikenal dengan nama Zombi 08 dan telah terlibat dalam serangkaian aksi begal sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan kepada wartawan pada Senin, 14 April 2025, bahwa “Para pelaku ini adalah anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan sepeda motor di lokasi-lokasi sepi, baik di pemukiman maupun di jalanan, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit atau golok.”

Dari keterangan yang diberikan, Syamsul menyebutkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali. Di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan dengan modus yang sama, serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.

Baca Juga  Polresta Tangerang Konfirmasi Identitas Korban Mayat di Cikupa, Ditemukan Indikasi Kekerasan

Dalam setiap aksinya, para pelaku tidak ragu untuk melukai korban dengan senjata tajam. Salah satu kejadian terakhir yang terjadi di Sindang Jaya pada 2 April 2025, mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian hidung akibat sabetan parang dari tersangka. “Korban mengalami luka sobek di bagian hidung, sehingga hidungnya patah. Saat ini, korban masih dalam proses pengobatan,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. MR berperan sebagai pembawa senjata tajam untuk menyerang korban, MF berfungsi sebagai joki setelah berhasil merampas motor, dan AA berperan sebagai joki saat mereka mencari target. Sementara itu, AF bertugas sebagai penjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga  Weekend Begini Enaknya Bikin Tahu Goreng Sambal Petis Udang

“Sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga berkisar antara 3 hingga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” ungkap Syamsul.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 481 melakukan penadahan dan menjual barang hasil kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. “Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Hanafi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Amankan Pegawai Minimarket Cabuli Bocah di Tangerang, Ini Modusnya

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Subuh Gagal Total! Pemuda 21 Tahun Diciduk Saat Dorong Motor Warga di Cipondoh

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Gerebek Toko Kosmetik, Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Bejat! Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi