Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 27 September 2023 - 12:44 WIB

Pasca Bentrok di Pasar Kota Bumi, Polresta Tangerang  Tetapkan 3 Tersangka

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono  Saat Memberikan Keterangan Pers di Hadapan Awak Media  Pasca Peristiwa Bentrok di Pasar Kota Bumi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Saat Memberikan Keterangan Pers di Hadapan Awak Media Pasca Peristiwa Bentrok di Pasar Kota Bumi.

SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG – Polres Kota Tangerang Polda Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/2023) lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.

Baca Juga  Kapolsek Mauk Bantah Keluhan Warga di Akun Tiktok Soal Penangkapan Dugaan Pelaku Perjudian

“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Sigit, Selasa (26/9).

Tidak hanya itu, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Kapolres.

Bhakan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan serta adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Obat Tramadol, Tiga Orang Diamankan Polisi di Jatiuwung

“Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” paparnya.

Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 8 Anak Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor Terbongkar, Polisi Ringkus Dua Pelaku di Kontrakan Curug

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Ditangkap Polsek Benteng Puluhan Celurit Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran 72 Remaja Diamankan Polsek Neglasari