Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:39 WIB

Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Jakarta Selatan

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Tim Gabungan Subdit Renakta dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 8 pelaku penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Para tersangka adalah majikan pasangan suami istri, anak majikan dan lima ART lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan pengungkapan kasus berkat kerjasama dan koordinasi dengan Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah yang menerima laporan awal kejadian.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” kata Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan menjelaskan Penganiayaan ini terjadi karena korban tidak sengaja memakai celana MK dan hal ini membuat majikannya murka hingga mulai melakukan penganiayaan.

Kejadian berawal pada bulan Maret atau April 2022, korban sebagai ART di rumah saudara SK dan MK, kemudian juga disana ada 5 orang pembantu lainya yaitu saudari T, saudara E, saudari I, saudari O dan saudari P, berjalannya waktu dibulan Juli 2022 korban ketahuan oleh Sdri. MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga Sdri. MK marah besar kepada korban dan menyita HP milik korban.

Baca Juga  Motor Curian Dipasang GPS, Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

Sejak saat itu Sdri. MK mulai memperlakukan korban secara tidak baik dan memarahi korban jika melakukan kesalahan dalam pekerjaan,” terang Kombes Zulpan kepada media saat menggelar Rilis di Gedung Satya Haprabu Reskrimum Polda Metro Jaya, Rabu(14/12/2022).

Kombes Zulpan mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh para terlapor sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada tanggal 7 Desember 2022.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” terang Kombes Zulpan.

Suami MK yang berinisial SK juga ikut menganiaya korban. SK secara sadis menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

“SK ini juga melakukan penganiayaan dengan sundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban, kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban,” ungkap Kombes Zulpan.

Kombes Zulpan juga Menjelaskan para pelaku semua akan dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga  Pelaku Curas terhadap Driver Taksi Online di Tangerang Ternyata positif Narkoba

“ Adapun ancaman Hukumanya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka ini Pasal 333 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pada Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun kemudian pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun adapun Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Sedangkan pada Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)” Jelasnya.

“Kita merasa prihatin dengan adanya kasus ini disamping Polda Metro Jaya Berhasil Melakukan Pengungkapan tentunya ini Menjadi perhatian Kita semua agar kejadian ini tidak terulang Kembali” ujar Kombes Zulpan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Teluknaga Ungkap Spesialis Pembobol Minimarket Alfamart dan Indomaret di 12 TKP

HUKUM & KRIMINAL

Jadi Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan Polsek Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Tersangka Penipuan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Curas di PIK 2 Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Gencarkan Patroli 109 Remaja Diamankan Di Polsektro Tanah Abang Saat Konvoi Berdalih Bagi Takjil

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Motif Sakit Hati, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja