Dimana masalahnya? Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang – Sekilasbanten

Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:06 WIB

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan

Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Keinginan orang tua untuk menjadikan putrinya menjadi anak yang sholehah dengan memondokkan ke salah satu Pindok Pesantren di Kp. Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang pupus sudah.

Pasalnya, seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang bernama N (14) Binti S. Korban masih dibawah umur.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/1482/Xl/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada 03 November 2023 Pukul 17:53.

Dengan Pelapor A/N S (37) asal Kp. Guha Caroge, RT. 005 RW 003, Rajeg Tangerang.

Baca Juga  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Dokter Gadungan

Untuk terlapor berinisial MHP salah satu Oknum Pimpinan Ponpes Asal KP. Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti saat dikonfirmasi wartawan via WhatsAp Jum’at (8/12) membenarkan laporan tersebut dan ia mengaku masih dalam proses.

“Baik bang kasus tersebut kini sedang dalam proses,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Ngroho saat dikonfirmasi via WhatssAp, Sabtu (9/12/2023) mengatakan, Ia akan mengecek informasi yang disampaikan wartawan.

Baca Juga  Paripurna DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis

“Saya cek dulu ya Mas,” jawabnya singkat.

Jika oknum pimpinan Ponpes tersebut terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak, maka pelaku terancam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

HUKUM & KRIMINAL

Tim Reskrim Polsek Ciledug Tangkap 2 Pencuri Motor Saat Patroli Subuh

HUKUM & KRIMINAL

Oknum Sopir Taksi Online, Pelaku Rudapaksa dan Penganiayaan Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Sajam Saat Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Pakuhaji Tangkap Satu Orang Bandar dan BB Sabu 2,55 Gram

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Pencurian Alumunium di Kosambi, Polsek Teluknaga Amankan Tiga Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Janjian Tawuran Lewat Group IG, Dua Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung

Berita Tangerang

Delapan Kunci Letter T Disita, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Mobil Box di Tangerang