Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:06 WIB

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan

Foto: Ilustrasi Korban Pencabulan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Keinginan orang tua untuk menjadikan putrinya menjadi anak yang sholehah dengan memondokkan ke salah satu Pindok Pesantren di Kp. Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang pupus sudah.

Pasalnya, seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang bernama N (14) Binti S. Korban masih dibawah umur.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/1482/Xl/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada 03 November 2023 Pukul 17:53.

Dengan Pelapor A/N S (37) asal Kp. Guha Caroge, RT. 005 RW 003, Rajeg Tangerang.

Baca Juga  Bongkar Gudang Miras, Satpol PP Sita Ratusan Dua Minuman Keras Berbagai Merk di Karawaci

Untuk terlapor berinisial MHP salah satu Oknum Pimpinan Ponpes Asal KP. Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumanti saat dikonfirmasi wartawan via WhatsAp Jum’at (8/12) membenarkan laporan tersebut dan ia mengaku masih dalam proses.

“Baik bang kasus tersebut kini sedang dalam proses,” singkatnya.

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Ngroho saat dikonfirmasi via WhatssAp, Sabtu (9/12/2023) mengatakan, Ia akan mengecek informasi yang disampaikan wartawan.

“Saya cek dulu ya Mas,” jawabnya singkat.

Baca Juga  Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

Jika oknum pimpinan Ponpes tersebut terbukti melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak, maka pelaku terancam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Fakta Mengejutkan, Kapolda: Satu Dari Lima Korban di Bekasi Diduga Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curas di Dua Lokasi, Pelaku Terekam CCTV Saat Bacok Korbannya

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Venesia BSD, Ketua LSM KPPB: Pemiliknya Belum Tersentuh Hukum

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap TPPO, Ayah Kandung Jual Bayinya

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama Diamankan Polsek Tangerang, 1 Lagi DPO

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Berhasil Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipindoh Amankan 3 Pelaku Pemerasan, Modus COD dan Kuras M-Banking Korban